PT Kebon Agung memiliki sejarah cukup panjang. Cikal bakal
perusahaan ini diawali dari kepemilikan "Naamloze
Vennootschap (NV) Suiker Fabriek Ke-bon Agoeng" atau NV
S.F. Kebon Agoeng oleh De J avasche Bank pada 1935, kemudian disusul dengan
pembelian seluruh saham NV Cultuur Maatschap-pij Trangkil pada 1962. Sejak saat
itu sampai hari ini, PT Kebon Agung mempunyai 2 PG: Kebon Agung dan Trangkil.
sejarah pt kebon agung
PG Kebon Agung semula dikelola secara per-orangan, kemudian
pada 1917 pengelolaan PG di-serahkan kepada Biro Management Naamloze
Ven-nootschap ( NV ) Handel - Landbouw Maatschappij Tiedeman & van Kerchem
(TvK). Setahun berikutnya atau tepatnya 20 Maret 1918 dibentuk "Naam-loze
Vennootschap (NV) Suiker Fabriek Kebon Agoeng" atau NV S.F. Kebon Agoeng,
dengan akte Notaris Hendrik Willem Hazenberg (No. 155). Seiring dengan
kemerosotan harga di pasar dunia, industri gula Jawa yang saat itu menjadi
jawara eksportir kedua setelah Cuba, mengalami guncangan hebat. Kesepakatan
antar produsen gula dunia atau yang dikenal dengan "Chardbourne
Agrement" pada 1931 mewajibkan produksi gula Jawa dikurangi dari sekitar 3
ton menjadi maksimal 1,4 juta ton per tahun. Dampaknya sangat dirasakan pabrik
gula di Jawa, termasuk NV S.F. Kebon Agoeng. Kelesuan usaha menyebabkan pada
1932 seluruh saham
NV S.F. Kebon Agoeng tergadaikan kepada De Javasche Bank
Malang dan 3 tahun berikutnya atau pada 1935 NV S.F. Kebon Agoeng sepenuhnya
menjadi milik De Javasche Bank.
Dalam RUPS Perseroan tahun 1954 ditetapkan ber-bagai
keputusan yang membawa impilkasi penting hingga sekarang :
1. Mengubah nama Perusahaan yang semula NV S.F. Kebon Agoeng
menjadi Perseroan Terbatas Pabrik Gula
(PT PG) Kebon Agung
2. Memberhentikan Tuan Tan Tjwan Bie sebagai Direktur
3. Menetapkan Yayasan Dana Tabungan Pegawai-Pegawai Bank
Indonesia dan Dana Pensiun dan Tunjangan bank Indonesia sebagai Pemegang Saham
adalah:
Meskipun RUPS tersebut mengubah Direksi dan pemegang saham
perusahaan, namun pengelolaan PT PG Kebon Agung masih tetap dilaksanakan secara
profesional oleh NV Handel - Landbouws Maatschappij Tiedeman & van Kerchem
(TvK).
Sementara itu, PG Trangkil berdiri lebih dulu dibanding PG
Kebon Agung. PG ini didirikan pada 2 Desember 1835 di desa Suwaduk, kecamatan
Wedarijaksa, kabupaten Pati. Pada awalnya PG ini dimiliki H. Muller, seorang
pengusaha penggilingan tebu. Setelah Tuan Muller meninggal dunia kepemilikan
perusahaan diteruskan oleh Tuan P.A.O. Waveren Pancras Clifford. Pada 24 Oktober
1838 lokasi pabrik dipindahkan ke desa Trangkil, kecamatan Wedarijaksa, dengan
kapasitas giling sebesar 3.000 kth atau 300 tth. Lokasi PG di desa Trangkil
tersebut kini menjadi bagian kecamatan Trangkil, yang terletak +11 km sebelah
utara kota Pati arah ke Jepara.
Pada 1841 kepemilikan PG Trangkil kembali ber-pindah tangan
kepada Tuan P. Andreas. Perusahaan ini selanjutnya berpindah tangan secara
perorangan beberapa kali, dan tercatat sebagai pemilik terakhir adalah Ny.
Janda Ade Donariere EMSDA E. Janies van Herment.
Pada 1917 kepemilikan PG Trangkil berubah ben-tuk menjadi
Perseroan dengan nama Naamloze Vennootschap (NV) "Cultuur Maatchappy
Trang-kil" dan sebagai pengelolanya diserahkan pada Kantor Perwakilan Biro
Management NV Handel - Landbouw Maatchappy "Tiedeman & van Kerchem
(TvK)" di Jakarta.
Sebelum pendudukan Jepang, seluruh saham NV Cultuur
Maatchappy Trangkil dimiliki oleh "De Indiche Pensioenfonds van de
Javasche Bank". Sementara pengelolaan pabriknya sendiri tetap dipegang NV
Tiedeman & van Kerchem (TvK). Setelah Indonesia merdeka, sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1946, seluruh perusahaan gula harus dikelola
oleh Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara (BPPGN) yang berkeduduk-an di
Surakarta.
Pada saat Agresi Belanda, banyak PG tidak berop-erasi dan
dikuasai tentara Belanda termasuk PG Kebon Agung, sehingga BPPGN tidak dapat
ber-fungsi dengan baik. Pada 21 Desember 1949 sesuai Peraturan Pemerintah
tanggal 25 Agustus 1949 BPPGN dibubarkan.
Pada 8 Maret 1950 keluar Pengumuman Pemerintah No. 2 tahun
1950 yang dikeluarkan oleh 3 Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri
Perkebunan dan Menteri Pertanian tentang pembentukan Pani-tia Pengembalian
Perkebunan kepada pemiliknya.
Dengan ketentuan tersebut, mulai 1950 PG Kebon Agung dan
Trangkil kembali dikelola oleh Tiede-man & van Kerchem (TvK). Pengelolaan
ini ber-akhir pada proses pengambilalihan (nasionalisasi) semua perusahaan -
perusahaan yang dimiliki atau dikelola perusahaan asing oleh Pemerintah
Indo-nesia pada 1958. Sejak saat itu kedua PG dikelola oleh Badan Pimpinan Umum
Perusahaan Perke-bunan Gula atau BPU-PPN Gula.
Pada 1962 PT PG Kebon Agung membeli seluruh saham NV Cultuur
Maatschappij Trangkil dan mulai saat itu
PG Trangkil menjadi milik PT PG Kebon Agung disamping PG
Kebon Agung.
Pada 1967 Pemerintah melikuidasi BPUPPN Gula dan pada tahun
1968 mengeluarkan Peraturan untuk meninjau kembali perusahaan-perusahaan yang
telah dinasionalisasi dan selanjutnya berdasarkan PP No. 3/1968
PT PG Kebon Agung dikembalikan kepada Pemilik semula.
Pada 17 Juni 1968 dengan Surat Penetapan Direksi Bank Negara
Indonesia Unit I (yang kemudian kembali bernama Bank Indonesia ) dalam
kedudukannya sebagai Pengurus dari Dana Pensiun dan Tunjangan Bank Negara
Indonesia Unit I serta Yayasan Dana Tabungan Pegawai-Pegawai Bank Negara
Indonesia Unit I selaku Pemegang Saham dan Pemilik PT PG Kebon Agung menunjuk
PT Biro Management Tri Gunabina sebagai Direksi Pengelola
PT PG Kebon Agung.
Serah Terima pengelolaan PT PG Kebon Agung dari bekas
Inspeksi BPU PPN Gula ke PT Tri Gunabina dilakukan melalui Panitya Likuidasi
BPU PPN Gula dan Karung Goni. Panitia ini bertindak berda-sarkan Surat Kuasa
No. XX-SURKU/68.000/L dan No. XX-SURKU/68.002/L untuk PG Kebon Agung serta No.
XX - SURKU/68.001/L dan No. No. XX – SURKU/68.003/L untuk PG Trangkil,
masing-ma-sing tertanggal 25 Juni 1968, serta berdasarkan Surat Kuasa Pemegang
Saham No. 02/GB/68 tanggal 24 Juni 1968.
Pelaksanaan serah terima dilakukan di dua tempat, yaitu
masing-masing untuk :
1. PG Kebon Agung di Surabaya dari bekas Ins-peksi BPU-PPN
Gula Daerah VII di Surabaya.
2. PG Trangkil di Semarang dari bekas Inspeksi BPU-PPN Gula
Daerah II di Semarang.
Dengan demikian sejak 1 Juli 1968 PT Tri Gunabina bertindak
penuh selaku Direksi PT PG Kebon Agung yang memiliki
PG Kebon Agung dan PG Trangkil.
Berdasarkan Akta No. 19 tanggal 8 Maret 1972 yang dibuat
oleh Abdul Latif telah dibentuk Yayasan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua
Bank Indo-nesia (YDPTHT-BI) dan menetapkan yayasan ini mulai beroperasi 25
Pebruari 1972 sesuai dengan surat kuasa dari Bank Indonesia. Semenjak saat itu,
YDPTHT-BI menjadi Pemegang Saham tunggal dari PT PG Kebon Agung, menggantikan 2
(dua) Pemegang Saham sebelumnya.
Dengan adanya Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana
Pensiun maka Bank Indonesia membentuk DAPENBI yang khusus memberikan manfaat
Pensiun bagi Pensiunan BI dan juga mem-bentuk Yayasan Kesejahteraan Karyawan
Bank Indonesia (YKK-BI) yang berfungsi memberikan pembayaran bantuan
(onderstand) dan tunjangan hari tua.
Dengan akte Notaris Abdul Latif No. 29 tanggal 23 Februari
1992 didirikan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKK-BI) oleh
Direksi Bank Indonesia. Dalam RUPS-LB tanggal 22 Maret 1993 diputuskan bahwa
YKK-BI menjadi Peme-gang Saham Tunggal PT Kebon Agung.
Masa pengoperasian PT PG Kebon Agung yang ber-akhir pada 20
Maret 1993 selanjutnya diperpanjang hingga 75 tahun mendatang dengan Akte
Notaris Achmad Bajumi, S.H. No. 120 tanggal 27 Februari 1993. Momen ini
sekaligus menetapkan nama baru PT PG Kebon Agung menjadi PT Kebon Agung.
Sesuai kebijakan Departemen Kehakiman yang mengatur bahwa
Direksi suatu Perseroan tidak bo-leh berupa badan hukum tetapi harus oleh orang
perseorangan, maka era pengelolaan PT Kebon Agung oleh PT Tri Gunabina usai
sudah. Pada 1 April 1993 bertempat di Kantor Bank Indonesia Ca-bang Surabaya
dilakukan serah terima pengurusan dan pengelolaan PT Kebon Agung dari Direksi
PT Tri Gunabina kepada Tuan Sukanto selaku
Direktur PT Kebon Agung. Selanjutnya perusahaan dikelo-la
sendiri oleh pengurus perseroan sebagaimana ditetapkan oleh pemegang saham.
Sesuai Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas, yang mengharuskan pemegang saham PT lebih dari 2, maka dalam RUPS-LB
22 Juli 1996 diputuskan bahwa Pemegang Saham PT Kebon Agung masing-masing
terdiri dari YKK-BI dengan kepemilikan saham sebanyak 2.490 lembar atau sebesar
99,6 % dan Koperasi Karyawan PT Ke-bon Agung "Rosan Agung" dengan
kepemilikan saham sebanyak 10 lembar atau sebesar 0,4 %.
Selama perjalanannya, perusahaan secara berkelanjutan
mengadakan penggantian dan penambahan mesin/peralatan dalam upaya meningkatkan
kinerja dan efisiensi kedua PG dan terus mengem-bangkan diri agar mampu
bersaing dalam era pasar bebas. Berdasarkan arah kebijakan tersebut, sejak 2005
perusahaan telah melaksanakan Program Pengembangan PT Kebon Agung (PPKA) Tahap
I yang berakhir pada tahun 2007 dan diteruskan dengan PPKA Tahap II (tahun 2008
– 2011).
PT Kebon Agung dengan 2 PG yang dimilikinya bisa dikatakan
mewakili sejarah panjang industri gula tebu di Jawa. Kedua PG bisa eksis dalam
me-ngarungi dinamika perubahan dengan berbagai kemelut, tarik ulur kepentingan,
dan kondisi sosial politik. Pengalaman nan panjang melewati berbagai rintangan
dan persoalan ini menjadi modal ke depan bagi perusahaan untuk tetap berdiri
dan beroperasi. Perusahaan bertekad sekuat tenaga agar kedua PG akan terus
menjadi bagian dari industri gula Indonesia, yang berkontribusi kepada suplai
gula nasional dan perekonomian wilayah.